Tentang Layanan Bidang Usaha Berita Pimpinan Tim Kunjungan Kerja Kontak
Izin Konsultan Pajak KEP-671/PP/IKH/2018
Izin Kepabeanan & Cukai KEP-157/PP/IKH/2022
Terdaftar Resmi Sejak 2017

Anggrayini Nove
& Rekan

Konsultan Perpajakan, Kepabeanan & Cukai

Tax Law & Excise Office Consultant

Kantor konsultan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang melayani individu, UMKM, hingga perusahaan multinasional di Indonesia secara profesional dan komprehensif.

Konsultasi Sekarang Pelajari Lebih Lanjut
2017
Berdiri Sejak
2
Izin Resmi Nasional
3+
Asosiasi Profesi
100+
Klien Ditangani
Profil Perusahaan

Tentang Kami

Anggrayini Nove Tax and Excise Consultant adalah perusahaan jasa konsultan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang berdiri sejak akhir tahun 2017.

Memiliki izin resmi dari Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-671/PP/IKH/2018 dengan nomor registrasi KHP-0409, serta izin Kuasa Hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai No. KEP-157/PP/IKH/2022 dengan nomor registrasi KHB-0481.

Berkomitmen memberikan layanan profesional, komprehensif, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan pengalaman menangani berbagai jenis klien mulai dari UMKM hingga perusahaan multinasional.

Bagi perusahaan, karyawan adalah aset dan bagian dari keluarga besar yang diharapkan dapat maju dan sejahtera bersama.

Visi

Menjadi perusahaan jasa terdepan dan terbesar di Indonesia dalam bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan kualitas pelayanan terbaik serta memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

Misi
  • Mengembangkan dan mempertahankan layanan yang berkualitas, handal, dan efisien sesuai peraturan perpajakan.
  • Memberikan solusi dan pendampingan dalam penyelesaian masalah perpajakan.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak demi pembangunan ekonomi Indonesia.
  • Memberikan solusi terbaik dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Layanan Jasa

Layanan Unggulan

Konsultasi Perpajakan
  • Konsultasi perpajakan perusahaan dan pribadi
  • Pendampingan pemeriksaan pajak
  • Perencanaan pajak (Tax Planning)
Pelaporan Pajak
  • Penyusunan SPT Tahunan Badan
  • Penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi
  • Pelaporan SPT Masa PPN
  • Perhitungan pajak badan dan pribadi
  • Pembuatan laporan keuangan dan pembukuan
Kepabeanan & Cukai
  • Konsultasi kepabeanan dan cukai
  • Pendampingan hukum kepabeanan
  • Pengurusan dokumen kepabeanan
Penanganan Kasus Pajak
01
Keterlambatan Pelaporan SPT
02
Pembetulan SPT Tahunan dan Masa
03
Restitusi Pajak
04
Pemeriksaan & Penyidikan Pajak
05
Penanganan SP2DK
06
Kunjungan & Sosialisasi Klien
07
Pembinaan UMKM
08
Program Pengajaran Cukai
Pengalaman Industri

Bidang Usaha yang Ditangani

Asosiasi Profesi
  • Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
  • Pengacara Cukai Indonesia
  • Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia
Jenis Usaha
Supermarket Bengkel Sparepart Motor & Mobil Toko Sembako Toko Bangunan Toko Handphone Toko Komputer Peternakan Pelayaran Transportir Agen BBM Distributor Cangkang Sawit & TBS UMKM Perusahaan Lokal Perusahaan Multinasional
Berita & Wawasan Pajak

Update Perpajakan Terkini

PPh Final UMKM Juni 2026

PP 20/2026: Tarif PPh Final UMKM 0,5% Dipertegas, Bukan Dihapus

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah PP 55/2022 dan tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% — isu penghapusan atau kenaikan menjadi 22% tidak tepat, karena 22% adalah tarif PPh Badan atas laba, bukan atas omzet. Fasilitas 0,5% kini hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Omzet hingga Rp500 juta pertama bagi orang pribadi tetap bebas PPh. Batas masa pakai 7 tahun bagi orang pribadi dihapus, sementara aturan penggabungan omzet suami–istri diperketat. WP yang telah memakai skema ini pada 2024 masih dapat menggunakannya hingga tahun pajak 2026.
Sumber: DJP / pajak.go.id, IKPI, Pajakku
Pajak Kreator Digital Juni 2026

Influencer & Content Creator Tidak Kena Tarif Final 0,5%

DJP menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak berhak atas tarif PPh Final UMKM 0,5%. Penghasilan mereka berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga masuk kategori pekerjaan bebas — ditegaskan lewat Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP 20/2026. Ini bukan aturan baru; profesi kreator digital memang sejak awal tidak tercakup fasilitas UMKM. Skema yang berlaku adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, dengan pajak terutang dihitung memakai tarif progresif PPh Orang Pribadi, atau melalui pembukuan lengkap.
Sumber: DJP (@ditjenpajakri), Kontan, Kompas
Sistem Coretax Mei 2026

Coretax Resmi Jadi Sistem Tunggal Administrasi Pajak

Mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan dijalankan sepenuhnya melalui DJP, menggantikan DJP Online. Wajib Pajak kini cukup memiliki satu akun untuk registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pembuatan faktur pajak dalam satu platform terintegrasi. Sistem ini menggunakan NIK 16 digit sebagai identitas utama, sementara NPWP lama tetap berlaku. Hingga pertengahan April 2026, aktivasi akun Coretax tercatat menembus sekitar 18,19 juta akun. Beberapa layanan seperti penandatanganan dokumen memerlukan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
Sumber: DJP / pajak.go.id, PajakDana
SPT Tahunan Badan 30 April 2026

Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang ke 31 Mei 2026

DJP memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dari semula 30 April menjadi 31 Mei 2026, menanggapi sekitar 4.000 permohonan relaksasi. Melalui KEP-71/PJ/2026 dan Pengumuman PENG-31/PJ.09/2026, sanksi administratif atas keterlambatan lapor maupun pembayaran PPh Pasal 29 dalam periode ini dihapus secara otomatis oleh sistem — tanpa perlu permohonan, dan tidak memengaruhi status Wajib Pajak Patuh. Pengajuan perpanjangan resmi (SPT Y) tetap dibatasi maksimal 2 bulan sesuai PER-3/PJ/2026, dan kini hanya untuk kondisi tertentu yang dapat dibuktikan. Batas lapor SPT Orang Pribadi tetap 30 April 2026.
Sumber: DJP, Tempo, Kompas, Pajakku
Regulasi 2026 Berlaku 2026

Aturan Perpajakan Terbaru yang Berlaku 2026

Sejumlah ketentuan baru mulai berlaku tahun ini. Tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah; untuk barang/jasa umum beban efektifnya tetap setara 11% melalui DPP 11/12. PMK 28/2026 (berlaku 1 Mei 2026) merombak tata cara pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) berbasis kepatuhan, menggantikan PMK 39/2018. Pemerintah juga melanjutkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya, dan mulai menerapkan Pajak Minimum Global (BEPS Pilar Dua). Pengawasan diperkuat lewat SP2DK berbasis data dan PMK 111/2025.
Sumber: DJP, DDTC, Pajakku

Bingung menentukan skema pajak yang tepat?Baik SPT Badan, adaptasi Coretax, fasilitas UMKM 0,5%, maupun perpajakan kreator digital — tim kami siap mendampingi pelaporan, perpanjangan SPT, hingga perencanaan pajak sesuai aturan terbaru.

Konsultasi Sekarang
Pimpinan Perusahaan

Founder & Principal Consultant

Dr. Nove Anggrayini
Pendiri Anggrayini Nove & Rekan
Memimpin Sejak 2017

Dr. Nove Anggrayini, S.E., M.M., Ph.D.,

Founder & Principal Consultant
Dr. Nove Anggrayini, S.E., M.M., Ph.D., CTAP., CCP., CES., CCS

Sebagai pendiri sekaligus konsultan utama, . Nove Anggrayini memimpin Anggrayini Nove & Rekan dengan rekam jejak di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai sejak tahun 2017.

Dengan kualifikasi akademik dan sertifikasi profesi yang lengkap, beliau membawa pendekatan profesional dan berbasis kepatuhan dalam mendampingi klien — mulai dari UMKM hingga perusahaan multinasional — di setiap permasalahan perpajakan.

Profesional Kami

Tim Konsultan

Konsultan Pajak
Indra Permana, S.Ps
HRD
Spesialis Cukai
M. Khoiril Kholid, S.E
Supervisor
Konsultan Hukum
Jody Aptriady, A.Md.Pjk
Staff Perpajakan
Konsultan Hukum
Siti Hoirunisa, S.Ak
Staff Perpajakan
Konsultan Hukum
Yoga Ramadan
Staff Perpajakan
Staf Administrasi Pajak
Siti Qoyimah, S.Akun
Keuangan
Hubungi Kami

Dan Mulai Konsultasi

Siap membantu permasalahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai Anda. Tim kami yang berpengalaman siap memberikan solusi terbaik untuk setiap kebutuhan perpajakan Anda.

Head Office — Surabaya
Gedung Voza Tower Unit 5, Lt. 20Jl. HR Mohammad No. 31, Surabaya, Indonesia
Branch Office — Kalimantan Tengah
Jl. Pasanah No. 1Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Indonesia

Butuh konsultasi segera?Hubungi kami via WhatsApp untuk respon lebih cepat dari tim kami.

WhatsApp Kami